Perintah Bupati Bogor, Penertiban Ratusan PKL di Puncak Ditunda

BOGOR, JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 9 Oktober 2023.

Namun rencana itu harus ditunda terlebih dahulu, Pemkab Bogor akan kembali mengadakan rapat terkait pembongkaran PKL tersebut.

“Iya perintah pimpinan harus ditunda dulu, Muspida akan rapat lagi. Karena ada hal yang dimana tadinya tidak terdeteksi. Ada bangunan yang memiliki bukti kepemilikan tanah,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada Jabar Ekspres, Minggu (8/10).

Cecep Imam mengaku akan menyempurnakan kembali terkait bukti kepemilikan tanah pada bangunan di kawasan wisata tersebut.

Kendati demikian, Ia mengaku Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI-POLRI dan dinas terkait sudah siap untuk melakukan pembongkaran.

BACA JUGA: Ratusan PKL di Kawasan Puncak Bogor Akan Dibongkar

“Kami sudah siap tingal jalan saja, tapi kan ini ada surat dari pedagang minta di tunda, dan araha pimpinan juga jelas minta dirapatkan kembali agar tidak gegabah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penertiban atau pembongkaran akan dilakukan secara dua tahap zona 1 dan Zona 2.

Untuk tahap pertama (Zona 1) petugas Satpol PP akan membongkar sebanyak 128 PKL yang berada di simpang Taman Safari hingga Rest Area. Kemudian di tahap kedua (Zona 2) sebanyak 375 PKL yang berada di Rest Area hingga Warpat akan dibongkar.

“Yang akan dibongkar jumlah keseluruhan ada 503 PKL , penertiban akan dilakukan dari tanggal 9 sampai 13 Oktober dengan melibatkan TNI Polri, Satpol PP dan dinas terkait,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Rama Kodara mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ratusan anggota Pol PP dan tiga alat berat.

“Alat berat sudah kami siapkan, dan pasukan juga ,kami minta bantuan kepada kepolisian dan TNI,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, PKL di Puncak Bogor Masih Bimbang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan