JABAR EKSPRES – Konflik sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung masih belum usai. Kabar terbaru, beberapa waktu lalu kuasa hukum dan warga melanjutkan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
“Ini berkaitan tentang dirinya yang (mengklaim) ditugaskan Ratu Belanda. (Lalu) kami melapor terkait adanya silsilah (keluarga) yang tidak sesuai dengan fakta,” tuturnya.
“Jadi fakta yang kami gali, ada ketidaknyambungan dengan fakta yang tertera. Kami tinggal menunggu kepolisian. Terakhir masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga:Soal Progres TPS Darurat di Gedebage, Pj Wali Kota Bandung: Itu Hanya AlternatifKomisi IV Sebut Proyek Toilet Sekolah Rp200 Juta di Bogor Tak Masuk dalam Banggar DPRD
Diketahui sebelumnya, sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan keluarga George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha sejatinya telah berjalan sejak lama. Tahun 2016, menjadi awal konflik terkait sengketa tanah tersebut masuk ke dalam ranah persidangan.
Dalam putusan PK tersebut, Heri Hermawan Muller yang mengklaim hak atas tanah warga, ditetapkan oleh hakim bahwa masih berhak atas kepemilikan objek tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos. Sontak hal tersebut mendapatkan perlawanan dari warga hingga hari ini. (Zar)
