JABAR EKSPRES – Konflik sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung masih belum usai. Kabar terbaru, beberapa waktu lalu kuasa hukum dan warga melanjutkan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
“Ada beberapa langkah namun belum bisa dibicarakan ke publik,” jelas salah satu bagian dari Tim Advokasi Dago Melawan, Heri Pramono saat ditemui Jabarekspres di Kantor LBH Bandung, Jumat (6/10).
Baca Juga: Soal Progres TPS Darurat di Gedebage, Pj Wali Kota Bandung: Itu Hanya Alternatif
Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menggodok sejumlah rencana pelaporan kembali. Hal yang dilaporkan tetap sama, coba mempidanakan Muller Cs.
“Ini berkaitan tentang dirinya yang (mengklaim) ditugaskan Ratu Belanda. (Lalu) kami melapor terkait adanya silsilah (keluarga) yang tidak sesuai dengan fakta,” tuturnya.
“Jadi fakta yang kami gali, ada ketidaknyambungan dengan fakta yang tertera. Kami tinggal menunggu kepolisian. Terakhir masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan keluarga George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha sejatinya telah berjalan sejak lama. Tahun 2016, menjadi awal konflik terkait sengketa tanah tersebut masuk ke dalam ranah persidangan.
Tahun 2020, warga Dago Elos dinyatakan menang dalam putusan tingkat kasasi dengan nomor 934.K/Pdt/2019. Hakim MA memutuskan, eigondom verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan kolonial Belanda atas nama ‘George Henrik Muller’ sudah berakhir. Paling lambat dilakukan pengajuan konversi seharusnya pada 24 September 1980.
Baca Juga: Komisi IV Sebut Proyek Toilet Sekolah Rp200 Juta di Bogor Tak Masuk dalam Banggar DPRD
Akan tetapi, petaka datang berselang dua tahun kemudian, MA malah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022.
Dalam putusan PK tersebut, Heri Hermawan Muller yang mengklaim hak atas tanah warga, ditetapkan oleh hakim bahwa masih berhak atas kepemilikan objek tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos. Sontak hal tersebut mendapatkan perlawanan dari warga hingga hari ini. (Zar)