Gaji Tunggal PNS JPT Mencapai Rp39 Juta Jika Diberlakukan!

JABAR EKSPRES – Beberapa tunjangan PNS akan dihapuskan, kecuali tunjangan kinerja (tukin), dengan rencana penerapan skema gaji tunggal yang akan segera diterapkan. Melalui skema gaji tunggal ini, PNS dapat memperoleh penghasilan yang lebih besar, karena seluruh tunjangan akan digabungkan dalam gaji pokok, dan hanya tunjangan tunggal yang akan dipertahankan, yaitu tukin.

Dalam pemberian gaji dengan skema gaji tunggal, pemerintah akan menggunakan sistem grading, sehingga pemberian gaji dan tukin dapat diberikan secara adil sesuai dengan kinerja masing-masing PNS. Skema gaji tunggal ini telah diterapkan di dua instansi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konsep gaji tunggal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur tentang model penggajian baru untuk PNS. Dalam sistem gaji tunggal, tidak akan ada lagi penggolongan seperti golongan IA hingga IV E, melainkan digantikan dengan kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Pemberian gaji dengan sistem grading ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kinerja PNS. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu JPT Utama, Madya, dan Pratama. Besaran gaji PNS untuk Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sebagai berikut:

– JPT I: Rp39,365,146

– JPT II: Rp37,490,615

– JPT III: Rp35,705,348

– JPT IV: Rp34,005,093

– JPT V: Rp32,385,803

– JPT VI: Rp30,843,622

– JPT VII: Rp29,374,878

– JPT VIII: Rp27,976,074

– JPT IX: Rp26,643,880

Baca Juga: Inilah Gaji PNS Lulusan SD, SMA, S1, Tembus 15 Juta?

Adapun untuk tukin, pemerintah akan memberikan 5% dari gaji PNS, dan besarannya akan seragam di semua instansi, baik di daerah maupun pusat, dengan besaran sebagai berikut:

– JPT I: Rp1,968,257

– JPT II: Rp1,874,531

– JPT III: Rp1,785,267

– JPT IV: Rp1,700,255

– JPT V: Rp1,619,290

– JPT VI: Rp1,542,181

– JPT VII: Rp1,468,744

– JPT VIII: Rp1,398,804

– JPT IX: Rp1,332,194

Demikianlah gambaran pendapatan yang akan diterima oleh Jabatan Pimpinan Tinggi jika penerapan skema gaji tunggal, jumlahnya memang fantastis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan