JABAR EKSPRES – Pada Agustus lalu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan aspek hukum perdata dalam lingkup operasional PNM. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.
Dalam rangka melakukan kerja sama turunan dari yang telah dilakukan PNM Pusat dengan JAMDATUN, PNM melalui Cabang Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang PNM Cimahi Atep Iyan dan Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo di Kantor Kejari setempat.
BACA JUGA: Kisruh Rumah Deret Tamansari Kota Bandung dari Gagal Lelang Sampai Temuan BPK Rp 3,5 Miliar
Sebagai upaya efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Atep berharap penanganan penanganan dan penyelamatan pembiayaan nasabah kedepannya semakin optimal.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan di cabang Cimahi untuk menangani permasalahan perdata yang berpeluang terjadi,” papar Atep pada Rabu, 4/10/2023.
Sebagai Kepala Kejari Cimahi, Arif menyampaikan konsen Kejari untuk memperbanyak kolaborasi dengan pihak stakeholders, di antaranya PNM. “Dengan ditandatanganinya PKS ini Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka lebar untuk membantu PNM Cimahi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
BACA JUGA: Klasemen Asian Games 2022 Hangzhou: Indonesia Duduki Peringkat ke-12
PNM berfokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.
Informasi lebih lanjut:
L. Dodot Patria Ary
Sekretaris Perusahaan
PT Permodalan Nasional Madani