Pantauan Jabar Ekspres dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi Pengadilan Negeri Banjar tetera kronologi terdakwa memiliki senjata api rakitan lengkap dengam 13 butir amunisi tajam.
Sesuai keterangan di SIPP tersebut, terdakwa pada Minggu 15 Januari 2013 diketahui oleh petugas lapas menguasai senjata api rakitan berikut amunisi. Awalnya pada 13 Januari 2023, terdakwa masuk kebun pertanian dan menemukan tas berwana hijau tertutupi dedaunan. Saat dibuka oleh terdakwa ditemukan satu buah senpi jenis pistol warna hitam merk SIG SAUER P2 26 dengan 13 manunisi kaliber 9 mili meter (mm).
Kemudian dalam keterangam tersebut, senpi itu oleh terdakwa disimpan kembali ke tempat semula. Pada 15 Januari 2023 terdakwa kembali ke lokasi, untuk mengambil senpi tersebut. Terdakwa kemudian membawa senpi tersebut ke dalam blok tahanan D4 untuk diperlihatkan ke warga binaan lainnya dengan cara diacungkan, warga binaan lain yang melihat kejadian tersbebut panik dan merasa ketakutan. Warga binaan kemudian melapor ke petugas keamanan Lapas.
BACA JUGA: 23 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bogor, Satu Diantaranya Perempuan
amasih dalam keterangam resmi PN Banjar, pada sore harinya, kamar Blok A yang tempati terdakwa digeledah kemudian petugas menemukan barang bukti tersebut dengan magazin yang sudah diisi amnunisi sebanyak 6 buah dalam lemari kayu yang dipakai terdakwa.
Kemudian petugas keamanan lapas menggeledah secara kesuluruhan, ditemukan sisa amunisi sebanyak 6 butir di loker yang lain.
Senpi rakitan tersebut setelah diuji coba oleh PT Pindah bisa berfungsi dengan baik. Kemudian terdakwa di seret lagi ke pengadilan karena menguasai tersebut senpi tanpa izin. Terdakwa diancam pidana Pasa 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. (CEP)