JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dokumen calon anggota legislatif untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 18 partai politik.
DCT tersebut merupakan upaya terakhir KPU dalam memberikan kesempatan yang terakhir terhadap partai politik agar betul-betul matang dan juga para calonnya sudah sesuai dengan aturan serta undang-undang.
Sementara untuk tahap pencermatan akan dilaksanakan pada 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Soroti Masalah Kemiskinan di Kota Bandung, Dewan Nilai Bantuan Langsung Tak Efektif?
Kepala Divisi Teknis, Jayadi Rahmat mengatakan ada 18 partai politik yang sudah mengirim dokumen peserta pemilu 2024. Dan tahapan pencermatan DCT, ada beberapa partai yang melakukan perubahan.
“Ada beberapa parpol yang melakukan perubahan, seperti mengganti foto, pindah daerah pilihan (dapil), dan ada juga penggantian bacaleg nya. Kita juga baru menerima berkasnya saja, jadi belum tahu detailnya,” ucap Jayadi.
Bukan hanya itu, penggantian pun bisa juga seperti revisi nama, gelar, dan juga foto yang nantinya akan ditampilkan pada surat suara
Tahap pencermatan ini bisa juga digunakan oleh partai sebagai bentuk evaluasi terhadap para calon legislatif nya atas daftar calon sementara yang sebelumnya sudah di umumkan.
“Ada juga yang mengganti bacaleg, ada juga yang mengurangi, untuk partai lain tetap komposisinya,”kata Jayadi.
Untuk tahapan selanjutnya menuju Pemilu 2024, terdapat verifikasi serta pemeriksaan materi berkas yang sudah di kirimkan oleh setiap partai politik.
“Untuk detail nya kita akan melakukan verifikasi mulai dari 4 sampai 18 Oktober,” tambah Jayadi. (Firman)