JABAR EKSPRES – Residivis spesialis pencuri obat-obatan apotek berinisial ‘AG’ (35 tahun) warga Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini kembali diringkus Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar.
Pelaku yang baru keluar dari sel tahanan tiga bulan yang lalu itu ditangkap anggota Satreskrim lantaran membobol dua apotek di Kota Banjar.
Pelaku menggasak sejumlah obat-obatan apotek yang mengandung jenis psikotropika untuk dijual kembali.
BACA JUGA: Mantan Linmas dan Sekretaris BPD Waringinsari Kota Banjar Curi Berkas Desa Senilai Rp30 Miliar
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian obat-obatan apotek yang terjadi di dua tempat di Kota Banjar. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku baru keluar dari tahanan tiga bulan yang lalu di rutan Jelekong, Soreang, Kabupaten Bandung,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu (4/10/2023).
Pelaku kata Kapolres, memasuki apotek dari bagian tembok bagian samping bangunan menggunakan tali tambang. Pelaku masuk kedalam apotek dengan merusak genting bangunan, kemudian masuk dan mengambil sejumlah obat-obatan yang sudah diincar sebelumnya.
“Aksi pelaku ini berhasil terekam kamera CCTV. Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di dua apotek yang berbeda,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang khsusus mengincar obat-obatan dari apotek. Kemudian barang konsumsi lainnya juga yang bisa dijual lagi oleh pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Mantan Istri di Cipopokol Dikenakan Pidana 20 Tahun
“Selain di Kota Banjar, pelaku ini telah melakukan pencurian juga di luar daerah seperti di Ciamis, Bandung, dan Pangandaran,” kata Usep Sudirman.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku tambah dia, obat-obatan apotek yang mengandung psikotropika dijual ke temannya di Bandung.
“Kami masih melakukan pengembangan juga bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Banjar untuk penyelidikan. Obat-obatan ini bisa disalahgunakan, karena mengandung jenis psikotropika,” katanya.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (CEP)