Sembilan Prof dan Dr Hukum Menyoal Kasus RKAB Minerba

Sembilan Prof dan Dr Hukum Menyoal Kasus RKAB Minerba
Ilustrasi (Tom Fisk/Pexels)
0 Komentar

Kemudian, terkait kerugian negara harus dipandang sebagai suatu sebab-akibat yang timbul dari suatu perbuatan. Baik perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. ” jumlahnya harus dihitung secara pasti bukan berpotensi merugikan negara,” cetus mantan Hakim Tipikor itu.

HM Nawawi melanjutkan, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyelidik/penyidik terlebih dahulu harus memastikan adanya kerugian negara yang di declare oleh BPK. Pada prosesnya, BPK akan memberi kesemaptan kepada pelaku untuk memulihkan kerugian tersebut, manakala tidak dipulihkan dalam waktu 60 hari maka BPK meromendasikan kepada APH untuk dilakukan proses hukum.

Kemudian Mohamad berpendapat bahwa pada mekanisme produk birokrasi, paraf atau klik oleh staf pertanggung jawabannya gugur setelah surat ditanda tangani pimpinan. Lalu pada produk birokrasi seorang staf tidak bisa dipersalahkan karena harus melaksanakan tugas pimpinan sesuai tupoksi dan disposisi.

Baca Juga:Menengok Dalam Rumah Deret Tamansari yang Belum Juga Bisa DihuniKemarau Panjang, Pemkot Cimahi Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Turun Hujan

Sementara itu Yetty Soehardjo menilai kasus penambangan nikel di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara sebagai akibat pembiaran terlalu lama ilegal mining. “Seharusnya diproses secara Tipiter bukan Tipikor,” jelasnya.

Di sisi lain, LM Bairun berpendapat bahwa Kasus aquo di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, merupakan hubungan hukum perdata karena adanya MOU antara PT Aneka Tambang dengan mitra usaha. Lalu karena adanya Wanprestasi PT Antam menyatakan ada potensi kerugian Negara Rp 5,7 Triliun yang merupakan jumlah kualitatif dari kegiatan penambangan liar. “Kasus RKAB oleh Dirjen Minerba tidak ada hubungan sama sekali dengan kerugian Aneka Tambang,” cetusnya.(son)

0 Komentar