Sembilan Prof dan Dr Hukum Menyoal Kasus RKAB Minerba

Sembilan Prof dan Dr Hukum Menyoal Kasus RKAB Minerba
Ilustrasi (Tom Fisk/Pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sembilan pakar hukum tanah air turut bersuara terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ora nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Kasus itu turut menyeret Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin.

Para pakar yang terdiri dari dua Profesor dan tujuh Doktor bidang hukum itu berupaya mendudukan aspek diskresi dalam pengambilan keputusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementrian ESDM itu. Mereka adalah Prof.Dr.I.Gede Pantja Astawa, Prof. Dr. Didin Muhafidin, Dr. Drs. Yadiman, Dr. HM.Nawawi, Dr. Adjat Sudradjat, Dr. A.Zakiyuddin, Dr. Mohamad, Dr. Yetty Soehardjo, dan Dr. L.M,Bariun.

Setelah didalami diskresi yang dilakukan Dirjen Minerba sebagai implementasi dari arahan Presiden Jokowi untuk mempermudah perijinan, dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Diskresi itu juga secara telah dilakukan secara transparan dengan adanya rapimtas pejabat terkait. Termasuk aspek akuntable dengan diterbitkannya notadinas “Juga aspek integritas karena berlaku untuk umum terhadap semua pemohon RKAB,” sambung Yadiman.

Baca Juga:Menengok Dalam Rumah Deret Tamansari yang Belum Juga Bisa DihuniKemarau Panjang, Pemkot Cimahi Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Turun Hujan

Sementara itu HM Nawawi berpendapat bahwa ketika diskresi itu sah menurut hukum, maka penyidikan tidak boleh dilakukan. Untuk menentukan sah tidaknya suatu dikresi harus dilakukan pemeriksaan oleh APIP dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

0 Komentar