JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menimbulkan polemik terkait masa pelaksanaan sebelum pencoblosan.
Pasalnya, salah satu Cakades di Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek pun diterpa kabar tak sedap menjelang masa kampanye hingga pencoblosan.
BACA JUGA: KA Feeder Tak Dioperasikan hingga Stasiun Gedebage dan Cimekar, Kenapa?
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Nanjungmekar, Iin Sodikin mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku.
“Mengenai hal tersebut, terkait pencalonan kami dari panitia akan tetap berjalan. Walaupun ada kabar pengaduan itu bukan ranahnya panitia,” kata Iin kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Nanjungmekar, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, menjadi ranah panitia pemilihan kepala desa jika salah satu calon ditemukan melakukan pelanggaran dengan bukti dan fakta yang jelas.
Iin melanjutkan, adapun hal lainnya, yakni apabila salah seorang Cakades dikabarkan menjadi tersangka alias ada persoalan sampai ke ranah hukum meja hijau persidangan, maka itu menjadi ranah serius dan pihak panitia perlu mengambil langkah tegas.
“Maka itu jadi ranah dan ditinjau ulang oleh kami panitia. Karena informasi yang kami terima baru pengaduan, jadi pelaksanaan tetap normatif berjalan,” jelasnya.
Iin menerangkan, apabila pihaknya menerima pengaduan disertai bukti dan surat resmi dari pihak terkait, seperti kejaksaan atau aparatur keamanan yang meminta agar pelaksanaan Pilkades ditinjau ulang akibat indikasi dugaan pelanggaran, maka panitia siap melakukan tindakan tegas.
“Karena tidak ada alasan mendasar untuk dibatalkan pencalonan, soalnya ini surat yang diterima sifatnya baru pengaduan,” terangnya.
Diketahui, tiga desa di Rancaekek yang yang turut serta dalam pilkades serentak se Kabupaten Bandung itu, yakni Desa Rancaekekkulon yang diisi 5 Cakades, Desa Bojongsalam tampil 2 calon yang merupakan suami istri serta Desa Nanjungmekar dengan 3 Cakades.
Tiga Cakades di Nanjungmekar yang telah ditetapkan serta sudah diundi nomor urut dan melakukan deklarasi damai itu, yakni Dedah Faridah bernomor urut 01, Kiki Kosasih nomor urut 02 kemudian Endu Muhtada dengan nomor urut 03.