JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menggagalkan ribuan produksi sembako kedaluwarsa yang dilakukan oleh tersangka N (52) warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Agustus 2024.
“Jadi pelaku melakukan penjualan barang-barang yang sudah melewatkan batas kedaluwarsa
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pada saat yang bersangkutan sedang bertransaksi dengan masyarakat.
Baca Juga:Jumlah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Banjar Masih Banyak, Ini Biang Keroknya!UMKM di Baturaja Pakai Brimo, Ini Keuntungannya
“Dan diantara korbannya memang ada yang mengeluhkan sakit perut dan lain sebagainya laporan resmi berkaitan dengan adanya sakit belum namun kami yang jemput bola menanyakan kepada para korban informasinya ada yang merasa sakit perut,” jelasnya.
Kusworo menambahkan jika motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran masalah ekonomi. Berawal dari pelaku membeli barang-barang sembako kedaluwarsa tersebut untuk pakan ternaknya.
“Merasa ini lebih cepat mendatangkan keuntungan sehingga yang bersangkutan mencoba untuk menjualkan langsung tanpa dijadikan pakan ternak dan mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Kusworo menyebut jika pelaku mendapatkan sembako kedaluwarsa tersebut dengan membeli di online.
Tersangka juga rela menjual dengan harga dibawah pasaran untuk menarik pembeli.
“Namun demikian yang bersangkutan untuk bisa mendapatkan pelanggan yang bersangkutan tersangka rela untuk harganya dijual di bawah daripada harga pasar,” katanya.
