JABAR EKSPRES – Panduan lengkap pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024, mulai dari jadwal, syarat, hingga cara mendaftarnya yang perlu kamu tahu.
Seleksi jalur Mandiri menjadi salah satu jalur yang dapat membawa mahasiswa baru ke universitas favorit.
Banyak universitas telah mengumumkan jadwal seleksi jalur Mandiri, meskipun ada yang baru memulai setelah pengumuman hasil UTBKSNBT.
Bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah membuka kesempatan melanjutkan pendidikan secara gratis melalui KIP Kuliah. Berikut panduan lengkap pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024!
Baca juga : Daftar Universitas Negeri di Bandung dan Jurusannya Tahun 2024
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek sejak 2021 untuk membantu masyarakat kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini menggantikan KIP Kuliah dan Bidikmisi yang sebelumnya telah ada. KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan dana pendidikan dan biaya hidup kepada penerima yang diterima di perguruan tinggi.
Syarat Umum Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024
Berikut syaratsyarat umum yang harus dipenuhi calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2024:
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS yang terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga kurang mampu, dengan bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024
Selain syarat umum, berikut syarat ekonomi yang harus dipenuhi:
- Mahasiswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Berasal dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tergolong miskin/rentan miskin maksimal di desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Tumbuh di lingkungan panti sosial atau panti asuhan.
- Jika tidak memenuhi syarat di atas, dapat mendaftar dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah desa atau kelurahan.
Baca juga : 6 Beasiswa Kuliah Tahun 2024: Cek Jadwal dan Persyaratannya!