DPR AS Sahkan RUU Anggaran untuk Hindari Shutdown dalam 45 Hari ke Depan

DPR AS Sahkan RUU Anggaran untuk Hindari Shutdown dalam 45 Hari ke Depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang RUU yang mencakup anggaran pendanaan pemerintah selama 45 hari ke depan pada Sabtu (30/9).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang RUU yang mencakup anggaran pendanaan pemerintah selama 45 hari ke depan pada Sabtu (30/9). Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penutupan sementara atau government shutdown di pemerintahan AS.

DPR AS memberikan suara bulat 88-9 untuk mendukung pendanaan pemerintah hingga pertengahan November melalui resolusi yang telah disetujui. Informasi ini dikutip dari sumber AFP pada Minggu (1/10).

Ancaman ini muncul setelah Partai Republik menolak RUU anggaran pendanaan pemerintah sementara pada Jumat (29/9). Ketua DPR dari Partai Republik, Kevin McCarthy, menghadapi kesulitan menemukan kesepakatan di dalam partainya, menciptakan kebuntuan dalam Kongres.

Baca Juga:Ledakan Mengguncang Kawasan Dekat Parlemen Turki, Dugaan DIsebut Aksi TerorisPelaku Utama Bom Bunuh Diri di Turki Gagal Melarikan Diri

“Pembicaraan harus terjadi antara McCarthy dan para kaukusnya. Itulah yang harus diperbaiki, itulah kekacauan yang kami lihat,” ujar sekretaris pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.

Menteri Keuangan Janet Yellen memperingatkan bahwa penutupan layanan pemerintah dapat menunda peningkatan infrastruktur. Risiko ini juga mengancam kebijakan Biden terkait dukungan kepada Ukraina dalam perang melawan Rusia.

Meski sebagian anggota Partai Republik menentang RUU Anggaran, sebagian besar anggota Kongres dari partai tersebut tetap mendukung sikap AS terhadap Ukraina.

0 Komentar