JABAR EKSPRES – Siap-siap Kartu Prakerja gelombang 62 bakal dibuka dalam waktu dekat ini. Simak ini tips agar lolos seleksi.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 bakal dibuka bagi masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan pelatihan gratis untuk meningkatkan kompetensi.
Banyak manfaat yang akan Anda rasakan ketika Anda lolos Kartu Prakerja gelombang 62, salah satunya mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta.
Insentif tersebut bisa Anda manfaatkan untuk membeli pelatihan hingga Rp3,5 juta dan tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, insentif senilai Rp700.000 bisa Anda manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk menambah modal bisnis.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Hari Ini? Begini Cara Daftar Lewat HP
Insentif Rp700 ribu tersebut akan dicairkan ke rekening atau dompet digital, setelah menyelesaikan pelatihan hingga muncul sertifikat.
Bagi Anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dan ingin lolos seleksi, silakan simak tips berikut ini.
Tips Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 62
- Penuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
- Daftar dan gabung seleksi Gelombang yang dibuka di link resmi prakerja.go.id.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan tepat dan benar.
- Pada saat pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang sudah dibuka, segera klik gabung, agar tidak ketinggalan kuota.
- Selalu aktifkan lokasi pada saat login
- Selalu ikuti arahan yang diberikan oleh pihak Manajemen Pelaksana.
Pihak Manajemen Pelaksana (PMO) telah menetapkan syarat pendaftaran Kartu Prakerja untuk tahun 2023 sebagai berikut.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Besok? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Daftar Kartu Prakerja
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.
-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.
-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.
-Bukan merupakan kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 61, Diumumkan Hari Ini?