BACA JUGA: Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Gampang-Gampang Susah
Sedangkan tersangka BS diketahui telah melayani 50 orang yang ingin dibantu untuk masuk ke PPDB online dengan tarif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Selanjutnya, RS berperan membuat KK palsu dengan mengubah tanggal dikeluarkan dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dalam bentuk PDF.
Mereka mengunggah KK palsu ini ke dalam aplikasi PPDB online dengan tarif sebesar Rp7 juta per orang.
“Tentu ini akan terus kita lakukan pendalaman terhadap tersangka, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK dari pihak kelurahan,” tutur Bismo.
“Oleh karena itu, pihak kelurahan kita lakukan pemeriksaan juga hingga pihak lainnya diatas kelurahan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 263 junto 266 KUHP yakni secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke akta otentik atau membuat surat palsu seperti apa yang dimaksud Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (YUD)