Jelang Pilkades Serentak 2023, Pemkab Bandung Gelar Deklarasi Damai

Lanjut Kusworo, pihaknya pun tidak segan jika ada para calon kades atau pun tim sukses yang melakukan penghasutan hingga menimbulkan gesekan dan suasana tidak kondusif dapat dijerat Pasal 640 KUHP.

“Siapa pun yang menghasut, yang memprovokasi atau membakar amarah warga bisa dipidana. Atau siapa saja yang melakukan perusakan, penganiayaan, teror kepada panitia dan lain-lain, semua bisa dijerat pidana,” tutur Kusworo.

Adapun dalam Deklarasi Damai Pilkades Serentak ini, secara umum terdapat empat poin utama yang disepakati dan dideklarasikan para calon kepala desa.

Pertama, siap menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bandung secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil, damai, aman, tertib, demokratis dan bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kedua, siap berkompetisi sebagai calon kepala desa dengan menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dengan mengedepankan sikap santun dan damai, menghindari isu SARA serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, siap terpilih atau pun tidak terpilih serta siap menerima hasil keputusan proses dan tahapan pilkades.

Keempat, siap menerima dan mendukung terhadap siapa pun calon kepala desa yang terpilih secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan