Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Pembunuhan Imam Masykur dan Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota TNI serta Bos Sipil

Kasus pembunuhan Imam Masykur ini semakin menarik perhatian publik karena diketahui bahwa aksi para pelaku menculik dan memeras pedagang obat telah terjadi sebanyak 14 kali sebelumnya. Irsyad juga menegaskan bahwa salah satu pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal tambahan lain yang akan disampaikan pada saat pelimpahan kasus ke pihak berwenang. Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan