Bongkar Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Fee Rp200 Juta dari PT SMA Diberikan Kepada Khairur Rijal

“Kemungkinan banyak (yang akan dihadirkan) dari Dishub dan Pemkot dulu, baru nanti saksi dari pihak swasta,” tuturnya.

Untuk diketahui, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal terlibat kasus suap dalam Proyek Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City. Dengan hal itu, ketiga nya didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65, kumulatifpasal 12 B, pasal 55 dan juga Jo pasal 64. (San)

BACA JUGA: Jaksa Akan Bongkar Aliran Dana Proyek Bandung Smart City, Termasuk Atensi Fee

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan