TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia, Kapan?

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang dapat di jual di e-commerce dengan harga di atas US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Jika ada pelanggaran dalam seming gu ini, kami akan mengirimkan surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setelah peringatan di keluarkan, tindakan tegas akan di ambil.” sambung Zulkifli.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia bertujuan untuk mengatur lebih ketat sektor social commerce dan e-commerce. Serta memastikan bahwa produk-produk yang di jual memenuhi standar keamanan dan kehalalan yang berlaku.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mencegah platform social commerce yang dapat di gunakan untuk menjalankan bisnis yang merugikan konsumen atau pesaing.

Lihat juga : Youtuber Ferdian Paleka Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Promosi Judi Online

Pengaturan harga di atas US$100 untuk produk impor dalam e-commerce juga dapat berdampak pada jenis barang yang di jual dan dapat melindungi produsen lokal.

Namun, hal ini juga dapat mempengaruhi konsumen yang mencari produk dengan harga lebih terjangkau.

Dengan perubahan aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur dan berdaya saing di sektor e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan