Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Mantan Pegawai Bank BRI Cabang Ciamis Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis berinisial ‘FER’ sebagai tersangka dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. FER diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp9,1 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan status tersangka terhadap FER, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh Tim Penyidik Kejati Jabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).

Melalui sambungan telepon kepada Jabar Ekspres, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka FER mulai Senin (25/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib sudah ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah (Bank BRI) di daerah Ciamis.

BACA JUGA: Harga Kian’Mencekik’, Pedagang Beras Pasar Gedebage ‘Elus Dada’

“Tersangka FER sejak tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” terangnya.

Tersangka kata dia, dari mengakui hasil kejahatannya telah menikmati sebesar Rp5.6 miliar lebih. Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” katanya.

Nur juga mengatakan, Penyidik saat ini masih menetapkan satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan kata dia, ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

“Nanti hasil dari pengembangan akan kita sampaikan lagi, apakah ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan