“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” serunya.
Ia menekankan, bahwa dalam hal ini memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.
“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah kami selaku, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum,” imbuh Muzakkir.
Sementara itu Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan menuturkan, pihaknya kini akan melaksanakan pengelolaan Pasar TU yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi.
Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola pasar, sambung dia, pihaknya senantiasa berkordinasi bersama Pemkot Bogor.
“Dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegas Sulhan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat hingga warga dan RT/RW sekitar pasar.
Baca Juga: Gaduh Bima Arya Pecat Kepsek SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Kuasa Hukum Kepsek Bongkar Fakta Sebenarnya!
“Termasuk seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, kebersihan, parkir, MCK, jasa layanan pasar dan bongkar muat. Agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU. Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.