JABAR EKSPRES – Spanduk, baliho serta banner para bakal calon legislatif (bacaleg), bacapres hingga iklan layanan masih marak terpasang di kawasan Jalan Nasional, khususnya wilayah Timur di daerah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Akibatnya, spanduk-spanduk yang terpasang di sepanjang pinggiran jalan raya, membuat rusak pemandangan dan tampak semrawut.
Salah seorang pengendara, Arya Dayu (28) mengatakan, dirinya merasa risih melihat adaya pemandangan saat melakukan perjalanan banyak spanduk partai terpasang.
BACA JUGA: Warga Disabilitas di Kabupaten Bandung Kini Bisa Lebih Mudah Membuat e-KTP
“Lihat di bundaran jalan Cibiru, di perbatasan Cipacing sampai Rancaekek di ABC, spanduk dan baliho banyak menjulang tinggi,” kata Arya saat diwawancarai, Senin (25/9).
Dia menyampaikan, selain menghalangi penglihatan pengguna jalan, spanduk-spanduk tersebut di antaranya nyaris runtuh, sehingga membahayakan pengendara.
Menurut Arya, bukan hanya di wilayah Kecamatan Cileunyi dan Rancaekek saja, tapi maraknya spanduk serta baliho ini terpasang juga di arra Parakanmuncang, Kecamatan Cicalengka.
“Harus segera ditertibkan, selain belum masanya kampanye, juga merusak estetika dan mengancam keselamatan,” tukasnya.
Diketahui, spanduk yang dipasang sebagai alat sosialisasi pemilihan umum (pemilu) jelang tahun politik itu, ada yang dipasang di pembatas jalan, selain diikatkan dengan tali ke pohon ada juga yang dipaku ke pohon.
Ada pula yang dipasang dengan menggunakan kayu atau bambu di sejumlah lingkaran jalan (bunderan) sehingga sangat merusak estetika dan mengancam keselamatan.
Upaya mengurangi jumlah spanduk yang terpasang sembarangan, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung pun telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu di sejumlah titik salah satunya di wilayah Kecamatan Soreang belum lama ini.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Baru Akui Hadirnya E-Commerce Sangat Berdampak pada Menurunnya Omzet
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat menjelaskan, penertiban APS pemilu ini dilakukan karena banyak baliho, spanduk, dan banner milik partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai yang melanggar Perda ketertiban, kenyamanan dan keindahan (K3).
“Kami melakukan penertiban baliho sebagai tupoksi Satpol PP tentang pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang K3,” jelasnya.