JABAR EKSPRES – Akhir-akhir ini isu TikTok Shop dilarang viral dan ramai diperbincangkan karena dianggap telah merugikan UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerangkan akan ada aturan yang segera ia tandatangani tentang media sosial serta e-commerce, termasuk TikTok Shop yang akan dilarang.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” ujar Zulkifli Hasan melansir dari laman Antara, Senin (25/9).
Ia kemudian memberikan sebuah analogi platform social commerce bak televisi bisa dipakai untuk promosi atau jasa, tetapi tidak dapat digunakan untuk transaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ucapnya.
Baca Juga: Inilah 100 Ide Bisnis yang Menggiurkan!
Aturan itu termaktub di dalam aturan baru yang telah direvisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
Dalam revisi Permendag tersebut Kemendagri menyatakan dengan tegas akan memisahkan antara medai sosial dan social e-commerce.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Tak sedikit yang melayangkan protes dengan adanya TikTok Shop, terutama para lekau UMKM karena dinilai merugikan.
Namun banyak juga yang pro dengan adanya TikTok Shop, sebab mereka telah menggantungkan hidupnya melalui berjualan online di TikTok.