JABAR EKSPRES – Saat ini aplikasi pinjaman online (pinjol) sudah semakin menjamur karena banyaknya peminat dari nasabah.
Namun tidak sedikit nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjol karena tak sanggup untuk melakukan pembayaran. Risiko dari galbay tentu saja akan dimasukan ke daftar hitam oleh Otoritas Jasa Keuangan, namun hal tersebut berlaku apabila kamu melakukan pinjaman di aplikasi legal.
Jika kamu melakukan pinjol di aplikasi yang ilegal maka kemungkinan tak akan kena blacklist. Bahkan pemerintah pun mendukung untuk tidak melunasi pembayaran jika tak legal.
Kemudian pihak aplikasi pinjaman hanya bisa menagih ke nasabah 90 hari saja, apabila lebih dari itu maka pihak aplikasi tak dapat menagih secara langsung.
Dengan demikian secara tidak langsung nasabah yang galbay sudah tidak ada hubungannya dengan pihak peminjam, namun pihak pinjaman online bisa didelegasikan penagihan melalui pihak ketiga.
Baca Juga: 8 Solusi Galbay Pinjol Agar DC Tidak Datang ke Rumah
Jadi walaupun lebih dari 90 hari mereka masih tetap bisa melakukan penagihan via pihak ketiga, itupun jika mereka diperintahkan. Namun apabila pihak ketiga tidak diperintahkan untuk melakukan penagihan maka kamu sudah terbebas.
Pihak ketiga dapat melakukan penagihan utang sampai kapanpun, bahkan jika sudah lebih dari dua tahun.
Apabila kamu sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan pembayaran maka tak usah risau jika benar-benar tak sanggup membayar.
Kamu tidak usah melakukan pinjaman lagi dengan cara gali lobang tutup lobang.