Masa Darurat Sampah di Bandung Raya akan Diperpanjang? 

JABAR EKSPRES  – Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) mengaku akan segera memperpanjang masa darurat sampah di Wilayah Bandung Raya, pasca terjadinya kebakaran di TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tanggal 19 Agustus 2023.

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengaku akan segera mengumpulkan seluruh kepala daerah di Wilayah Bandung Raya untuk melakukan pembahasan masa darurat sampah tersebut.

BACA JUGA: Gunung Kacapi Sumedang Terbakar! Benarkah Pertanda Musim Hujan Tiba? Begini Kata Warga Setempat

“Jadi kita akan rapatkan dulu ya (soal masa darurat sampah), insyaallah hasilnya senin pekan depan (keluar),” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9).

Dalam rapat nantinya, Prima menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dibahas bersama para kepala daerah di Wilayah Bandung Raya.

“Pembahasan yang akan dilakukan nantinya mengenai beberapa kriteria teknis. Namun garis besarnya, soal jumlah timbulan dan kemampuan penanganan (sampah) serta pertimbangan resiko dari dampak kebakaran (di Sarimukti),” imbuhnya.

Untuk diketahui, masa darurat sampah di Wilayah Bandung raya yang telah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur dengan nomor: 658/Kep.579-DLH/2023, di jadwalkan berakhir pada Minggu, 24 September 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin akan melakukan evaluasi terkait dengan penanganan kebakaran di TPAS Sarimukti yang hingga saat ini masih terus dilakuan.

Kalau tidak padam pun (api di TPAS Sarimukti) kami akan lakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak (masa darurat sampah di Bandung Raya),” tutur Bey.

Tinggalkan Balasan