Seleksi PPPK Umum dan Khusus, Apa Bedanya? Begini Syarat dan Ketentuannya!

Selain syarat umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi syarat pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Minimal pengalaman kerja yang diperlukan adalah:

  • Minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
  • Minimal tiga tahun pada jenjang ahli muda.
  • Minimal lima tahun pada jenjang ahli madya.
  • Minimal tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, diwajibkan memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja yang berbeda, seperti minimal dua tahun pada jenjang asisten ahli, minimal tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor, minimal lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor, dan minimal lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Pendaftaran PPPK 2023 telah dibuka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Segera daftarkan diri Anda jika memenuhi syarat-syarat di atas dan ikuti petunjuk pendaftaran dengan seksama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan