JABAR EKSPRES- Ibunda dari Imam Masykur, yang bernama Fauziah (47 tahun), telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa anaknya oleh tiga oknum TNI, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS, pada hari Rabu.
Kuasa hukum Fauziah, yaitu Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya telah diinterogasi oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa penculikan tersebut. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi kejadian pembunuhan, waktu terjadinya, permintaan uang tebusan, ancaman pembunuhan, dan berbagai detail terkait kasus tersebut.
Indra juga menjelaskan bahwa Fauziah telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan tujuan mencari keberadaan anaknya, Imam Masykur, yang saat itu masih belum ditemukan. Namun, akhirnya mayat Imam Masykur ditemukan dibuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.
Selain TNI, Polda Metro Jaya juga sedang melakukan proses hukum terhadap tiga warga sipil yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Salah satu dari ketiga warga sipil ini memiliki inisial ZSS dan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baca juga: Letkol TNI Gadungan Terinspirasi dari Medsos, Beli Atribut di Pasar Senen
Baca juga: Safari Hukum dan Netralitas TNI pada Pemilu 2024
Indra telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro untuk menjerat ketiga warga sipil ini dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia menjelaskan bahwa tiga pasal yang dapat diterapkan adalah penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, sementara Pasal 338 dan 340 KUHP diterapkan berdasarkan perencanaan pembunuhan yang melibatkan tiga tersangka TNI.
Sebelumnya, Praka RM, Praka J, Praka HS, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS, telah melakukan tindakan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Imam Masykur adalah salah satu korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Praka RM adalah anggota Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda.
Imam Masykur sendiri adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023. Ketika diculik, para pelaku berpura-pura sebagai polisi. Selama penyekapan dan penganiayaan, Imam Masykur sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sejumlah Rp50 juta.