Cari Alternatif Sumber Tata Kelola Sampah, DLH Jabar Minta Kurangi Sampah Organik

JABAR EKSPRES  – Upaya pengurangan penumpukan sampah di wilayah di Bandung Raya terus dilakukan. DLH Jabar masih terus mengupayakan untuk mencari alternatif sumber tata kelola sampah selain di Sarimukti.

Rima Mayaningtyas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, menyerukan pentingnya mengurangi ketergantungan Kabupaten dan Kota terhadap TPA Sarimukti dalam pengelolaan sampah. Dia juga mendorong pemisahan sampah organik dan non organik agar memudahkan proses pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA).

BACA JUGA: Dampak Kemarau Kian Serius, Sungai Cikeruh Kering Kerontang

“Sisa kuota 481 ritasi, Kabupaten Bandung Barat masih 408 ritasi, satu ritasi 12 meter kubik. Catatannya saya belum tentu tahu kapan kita bisa buka lagi, sehingga tolong sisa ritasi ini bisa dihemat sedemikian mungkin dengan upaya pengurangan,” ucapnya pada awak media di TPS Pasar Kuda Citeureup Kota Cimahi pada Selasa (19/09).

Instruksi Gubernur melarang penyaluran sampah organik ke Sarimukti, dan dalam situasi saat ini, diharapkan Kabupaten dan Kota dapat secara maksimal mengurangi sampah organik.

Rima berharap Bupati dan Wali Kota dapat mengeluarkan edaran kepada setiap rumah tangga untuk meminimalkan penumpukan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.

“Sekarang masih belum terpola, belum terlihat secara signifikan dengan kondisi darurat seperti ini bahwa masing-masing rumah tangga harus mengurangi,” tambahnya.

Menurutnya, upaya dilakukan untuk mengatasi masalah sampah organik di kawasan-kawasan seperti perhotelan. Selain itu, harapannya adalah agar sampah organik dari pasar dapat sepenuhnya terkelola, dan pengelolaan sampah daun-daun kering pun seharusnya tidak melibatkan Sarimukti.

Penyebab penimbunan sampah di Sarimukti adalah karena tingginya jumlah sampah organik yang terus bertambah tanpa dapat diakomodasi. Hal ini diperparah oleh kondisi Sarimukti yang belum sepenuhnya mendukung penanganan sampah.

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan standar biaya pengelolaan sampah sebesar Rp 125 ribu hingga Rp1 Juta. Sementara di Sarimukti, biaya pengelolaan sampah yang berlaku hanya sebesar Rp50 ribu  per ton.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan