JABAR EKSPRES – Operasi Zebra Jaya 2023 rencananya akan digelar pada Senin, 18 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tagline dari Operasi Zebra Jaya 2023 yang akan dijalani mulai hari ini adalah ‘Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023‘.
Dilansir dari laman Instagram @tmcpoldametro, terdapat 15 pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra Jaya 2023 ini.
Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus, pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika berkendara.
Selanjutnya, pengemudi yang mengendarai melebihi kecepatan yang telah ditentukan, pengendara yang berbonceng lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kemudian, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar untuk berkendara, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia, dan penertiban parkir liar.
Baca juga: Wanita Asal Jakarta Tewas Tertabrak Kereta di Bogor!