Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya, dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah.
“Bubarkan korlas. Karena dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan. Karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu menteror orang tua,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyarankan Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana.
Baca Juga:Pemrov Jabar Turun Tangan Atasi Sungai Cileungsi, Bakal Bentuk Tim TerpaduSoal Atap Ambruk di SDN 2 Waledkota Cirebon, Disdik Sebut Bangunan itu Bukan Wewenangnya!
“Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah. Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,” tukas Ubaid Matraji.
Selain itu, dia juga menyarankan usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Karena menurutnya, pelaku pungli sekolah hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas.
