JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini merupakan hasil dari amanat Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Yang mewajibkan revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta. Yang awalnya di kenal sebagai ‘Daerah Khusus Ibukota’ (DKI) menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” ungkap Sri Mulyani, Jumat (15/9/2023).
Lihat juga : Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Akan Diperiksa Hari ini
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa rencananya akan ada penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. Yang akan mengusung konsep menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya mengatur berbagai aspek keuangan dalam RUU DKJ.
“Menteri-menteri lain sedang bekerja untuk mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin,” tambahnya.