Diklaim Bisa Obati Berbagai Penyakit, Metode Raksa Jasad Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda

JABAR EKSPRES – Bisa mengobati berbagai jenis penyakit, metode pengobatan Raksa Jasad kini telah tercatat sebagai salah satu warisan budaya tak benda tingkat Kabupaten dan Provinsi. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mohamad Budi Akbar pada Jumat, 15 September 2023.

Lebih lanjut Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mohamad Budi Akbar menjelaskan, bahwa pengobatan tradisional Raksa Jasad tersebut diambil dari naskah kuno.

BACA JUGA: Wakil Bupati Sumedang Instruksikan Pendidikan Akhlak dan Moral di Luar Jam Pelajaran

“(Naskah kuno) na da wa da a la.” Kata Budi kepada JabarEkspres.com pada Jumat, 15 September 2023.

“Itu merupakan naskah kuno, secara turun temurun yang kini dilestarikan oleh seorang yang tinggal di wilayah Cipancar Sumedang Selatan, Agusmus,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polres Sumedang Simulasi Pengamanan Pemilu 2024 Damai, Doni: Ini Merupakan Sebuah Ikhtiar

Pengobatan tradisional itu, kata Budi, sudah mendapatkan kajian dari akademisi. Sehingga, pihaknya berani mengusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Alhamdulilah, ada dua yang lolos menjadi warisan budaya Indonesia yaitu Tari Ajeng Kasumedangan dan pengobatan tradisional Raksa Jasad,” ungkap Budi.

Ia menuturkan, bahwa pengobatan tradisional itu murni hasil dari perpaduan energi.

“Memadukan energi yang ada di tubuh dan energi yang ada di alam, sehingga menimbulkan energi baru yang bisa dipergunakan untuk pengobatan,” tambahnya.

Budi mengklaim bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang ilmiah, tidak ada mistis. Bahkan, sampai sekarang masih berlanjut dan kini terdapat beberapa murid Agusmus (Raksa Jasad).

Di samping itu, terdapat pengobatan lain berupa totok, bekam, pijit, dan lain sebagainya. Bahkan, disediakan juga obat yang dapat diminum atau dioleskan di permukaan kulit.

Tidak hanya itu Budi juga menerangkan, bahwa obat-obatan yang dimaksud itu sudah mendapatkan lisensi, baik dari BPOM maupun lesensi produk halalnya.
Kemudian ia menyebut bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi warisan budaya yang ada khususnya di kabupaten Sumedang.

“Agar tidak diakui oleh negara lain ke depanya, ini kan bertahap, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan warisan budaya Indonesia, nah tinggal selangkah lagi jadi warisan budaya dunia di bawah UNESCO. Intinya, jangan sampai ada negara lain yang mengaku ini warisan budayanya,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan