Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri Hingga Meninggal

JABAR EKSPRES- Seorang tukang parkir berusia 51 tahun dengan inisial AMN telah ditangkap oleh kepolisian di Kabupaten Ciamis pada Senin (11/9/2023). AMN diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (46), yang menyebabkan kematian korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan kematian di Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Ahad (12/9/2023). Awalnya, pelaku memberi tahu warga sekitar bahwa istrinya meninggal di kamar mandi karena kecelakaan.

“Namun dari pemeriksaan, ditemukan keanehan dalam kondisi korban. Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan visum serta autopsi terhadap korban,” kata Tony dalam konferensi pers pada Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA : Guru SD di Bogor Tega Cabuli Siswi dan Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Modusnya!

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya inkonsistensi antara keterangan pelaku dan fakta yang ditemukan. Dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pelaku ditemukan, yang menyebabkan kematian istrinya.

Kronologi kejadian dimulai dengan pertengkaran antara pasangan suami istri pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pertengkaran ini diduga berasal dari masalah keuangan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Percekcokan terjadi karena istri meminta uang dari hasil pekerjaan suaminya untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Tony.

Korban mengeluarkan kata-kata kasar saat meminta uang, yang membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku diduga menggunakan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku tidur di kamarnya. Pada Ahad pagi, ia menemukan bahwa istrinya telah meninggal di kamar mandi.

Tony menyatakan bahwa pelaku memiliki kecenderungan temperamen tinggi. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap istri-istri sebelumnya. Namun, polisi sebelumnya tidak pernah menerima laporan terkait perilaku kekerasan oleh pelaku.

Pelaku, yang bekerja sebagai tukang parkir, telah menikah sebanyak tiga kali. Korban adalah istri ketiga pelaku, namun hanya dinikahi secara agama (nikah siri).

BACA JUGA : Peserta Pesta Seks di Semanggi Jakarta di Wajibkan Membayar 1 Juta per Orang

Terkait perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan