PPN PPh Emas Turun, Langsung Disambut Baik Produsen dan Pengusaha Emas Jabar

JABAR EKSPRES – Aturan pajak emas telah diperbarui. Hal itu juga disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat (Jabar) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jabar.

Pembaruan aturan itu dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2023. Ketentuan yang diperbarui di antaranya, penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

BACA JUGA: Baru Sentuh Tingkat RW, Program Kang Pisman Belum Maksimal?

Kamis (14/9), Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jabar I juga turut mensosialisasikan aturan baru itu kepada perwakilan APEPI Jabar dan APPI Jabar. “Ini berlaku mulai 1 Mei 2023,” jelas Kakanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati.

Dalam aturan terbaru itu, tarif efektif PPN menjadi 1,1 persen dan 1,65 persen. Nilai itu lebih rendah dari tarif sebelumnya yang diangka 2 persen. Tarif 1,1 persen berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki faktur pajak atau dukumen tertentu yang lengkap atau perolehan impor emas perhiasan. Sementara tarif 1,65 persen bagi yang tidak memiliki dokumen atau faktur pajak lengkap. Sementara untuk PPh pasal 22 dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen.

Erna menguraikan, pembaruan aturan itu merupakan pembenahan ketentuan perpajakan khususnya sektor emas dari hulu sampai hilir. Dengan harapan aturan tersebut bisa semakin memberi kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan PPh ataupun PPN. “Jadi lebih memberi kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Erna, saat ini DJP juga masih terus gencar untuk melakukan sosialisasi aturan baru itu. Maklum karena juga masih masa transisi. Selain melalui pertemuan langsung dengan perwakilan asosiasi, sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai cara. Seperti media sosial, hingga terjun langsung ke lapangan.

BACA JUGA: Teka-teki Kematian Ibu dan Anak di Cinere, Dokumen ini Menjadi Kunci!

Sementara itu, Ketua APEPI Jabar Kalim Adiguna mengungkapkan, aturan terbaru ini diharapkan semakin melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat. Artinya jangan sampai pelaku usaha yang tidak patuh justru mengambil keuntungan yang lebih besar. “Kami selalu mendukung peraturan dari pemerintah,” jelasnya.

Perwakilan APPI Whie Tjung menambahkan, pihaknya memang cukup bersepakat dengan kebijakan baru yang telah dikeluarkan pemerintah melalui PMK No 48. “Dalam proses penggodokan aturan itu, kami juga banyak dilibatkan,” sambungnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan