JABAR EKSPRES – Aturan pajak emas telah diperbarui. Hal itu juga disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat (Jabar) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jabar.
Dalam aturan terbaru itu, tarif efektif PPN menjadi 1,1 persen dan 1,65 persen. Nilai itu lebih rendah dari tarif sebelumnya yang diangka 2 persen. Tarif 1,1 persen berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki faktur pajak atau dukumen tertentu yang lengkap atau perolehan impor emas perhiasan. Sementara tarif 1,65 persen bagi yang tidak memiliki dokumen atau faktur pajak lengkap. Sementara untuk PPh pasal 22 dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen.
Erna menguraikan, pembaruan aturan itu merupakan pembenahan ketentuan perpajakan khususnya sektor emas dari hulu sampai hilir. Dengan harapan aturan tersebut bisa semakin memberi kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan PPh ataupun PPN. “Jadi lebih memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Baca Juga:Australian Consulate General Appreciates Jagoan Banyuwangi Program in Generating Young Entrepreneurial SpiritKonsulat Jenderal Australia Apresiasi Program Jagoan Banyuwangi dalam Membangkitkan Semangat Wirausaha Muda
Perwakilan APPI Whie Tjung menambahkan, pihaknya memang cukup bersepakat dengan kebijakan baru yang telah dikeluarkan pemerintah melalui PMK No 48. “Dalam proses penggodokan aturan itu, kami juga banyak dilibatkan,” sambungnya. (son)
