Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Hutan Lindung Watu Kanggorok

JABAR EKSPRES – Kepolisian Polres Sumba Barat Daya bersama dengan masyarakat setempat telah berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat. Kebakaran ini, yang melanda area seluas 5,5 hektar, berhasil dikuasai sehingga tidak merambah ke area yang lebih luas.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Selasa, 12 September, pada siang hari. Kebakaran ini menghanguskan sekitar 5,5 hektar lahan di kawasan hutan lindung yang memiliki luas total puluhan hektar, terletak sepanjang jalan lintas Pulau Sumba.

BACA JUGA: Sering Terjadi Kebakaran Lahan di Sukabumi, Damkar Cibadak Beri Pesan Ini pada Masyarakat!

Penyebab kebakaran hutan dan lahan ini diduga berasal dari tindakan sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang membakar rumput kering di sekitar kawasan hutan lindung. Menurut Kapolres Sumba Barat Daya, titik awal kebakaran berada di pinggir jalan raya dan kemudian merambat ke dalam kawasan hutan lindung.

Kebakaran ini pertama kali diketahui setelah masyarakat memberikan laporan kepada pihak Kepolisian Polres Sumba Barat Daya tentang adanya kebakaran di lokasi hutan lindung Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat.

Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, bersama dengan Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mbili Kandi, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Rio Rinaldy Panggabean, dan Kepala Dinas Kehutanan Marthen Bulu, segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan berbagai upaya guna mengendalikan penyebaran api.

Selain upaya aparat kepolisian, masyarakat setempat juga turut serta dalam pemadaman kebakaran dengan menggunakan peralatan yang tersedia. Bahkan, mereka menyumbangkan lima unit tangki air bersih untuk membantu memadamkan api.

BACA JUGA: Staf Bakar Sampah, Gudang Pesawat di Depok Malah Terbakar

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan lindung. Hal ini penting untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan alam. Pembakaran hutan yang disengaja, sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda, sesuai dengan pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan