Jaksa Akan Bongkar Aliran Dana Proyek Bandung Smart City, Termasuk Atensi Fee

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet service provider (ISP) dalam progam Bandung Smart CIty, telah digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung pada Rabu, 13 September 2023.

Kasus yang melibatkan mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kali ini.

Tiga saksi tersebut yakni Andri Fernando Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU di Dishub Kota Bandung.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa pihaknya akan menggali aliran dana Proyek Bandung Smart City sebagai mana yang telah disampaikan oleh ketiga saksi dalam persidangan.

“Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan feee (proyek di Dishub Kota Bandung), setiap bidang berbeda-beda ada yang mengatakan 15 persen ada juga 25 persen,” ucap JPU KPK Tony Indra usai Persidangan.

Tony menambahkan, menurut keterangan saksi, permintaan fee tersebut ada atensi langsung yang diberikan oleh kepala dinas. Karenanya, pihaknya akan terus menggali aliran dana proyek tersebut.

“Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu, ada atensi dari pimpinan, ada kepala dinas, DPRD, yang memberikan anggaran besar ke Dishub (Kota Bandung). Karena aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada salah satu saksi yakni Andri Fernando Sijabat.

JPU mempertanyakan pemberian fee dari proyek yang dikerjakan oleh Dishub Kota Bandung.

“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee), dan itu di perintahkan oleh Pak Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke pak Rija,” ujarnya Andri saat dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh JPU KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan