JABAR EKSPRES – Kehadiran BPKB Elektronik sudah diwacanakan sejak tahun 2022, lantas bagaimana kelanjutannya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun 2024.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda di Jakarta pada tanggal 12 September 2023.
Menurut Yusri, pengembangan BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan dan diharapkan akan diluncurkan tahun depan (2024).
BPKB Elektronik ini juga diketahui sudah dilakukan uji coba di beberapa tempat.
“Mudah mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan, kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan,karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” kata Yusri dikutip dari laman Humas Polri, (13/9/2023).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Media Sosial
Mengenal Apa Itu BPKB Elektronik?
BPKB elektronik adalah sebuah inovasi yang direncanakan untuk menggantikan BPKB tradisional yang masih berbentuk buku fisik.
BPKB elektronik akan dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Chip ini akan digunakan sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua informasi akan tersimpan lebih tertata dengan baik.
Sesuai dengan informasi dari laman Indonesia Baik, BPKB elektronik akan memiliki bentuk yang mirip dengan paspor elektronik dan disematkan chip, berbeda dengan KTP atau SIM.
BACA JUGA: Segini Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB
BPKB elektronik ini akan terhubung dengan database tunggal Korlantas Polri dan berbagai pihak terkait seperti lembaga keuangan, bank, dan pegadaian.
Dengan adanya BPKB elektronik ini, diharapkan proses administrasi kendaraan akan menjadi lebih sederhana dan mudah.
Perubahan kepemilikan atau mutasi kendaraan dapat selesai dengan lebih cepat, yakni dalam waktu 1 hari kerja, dibandingkan dengan waktu sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.