Bawaslu Kabupaten Bandung Antisipasi Media Sosial Sebagai Sarana Kampanye Hitam

JABAR EKSPRES – Di era digital saat ini, media sosial sangatlah berpengaruh dalam memberikan informasi, tak ayal di era seperti ini, khususnya dalam tahun politik 2024 media sosial bisa saja menjadi alat kampanye hitam bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan untuk mengantisipasi hal itu pihaknya telah melibatkan generasi milenial agar tidak membuat konten yang berbau SARA. Terlebih menurutnya, saat ini generasi milenial sangat mudah untuk disusupi oleh kampanye hitam yang dilakukan oleh Bacaleg.

“Kita sudah lakukan proteksi untuk pencegahan itu kepada generasi milenial untuk sama-sama tidak melakukan black campaign di media sosial, lebih khususnya generasi milenial Kabupaten Bandung agar mereka bisa memenuhi konten media nya dengan konten yang memang tidak berbau SARA, ujaran kebencian dan lain lain,” kata Kahpiana saat ditemui, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Berikan Pemahaman Politik Kepada Pemilih Pemula

Kahpiana menjelaskan saat ini banyak sekali generasi milenial yang menjadi konten kreator di media sosial dan juga bisa menjadi lahan kampanye.

Hal tersebut pun bisa saja membuat konten kreator ini menjadi target atau lahan kampanye, bagi orang-orang yang ber kontestasi di Pemilu mendatang. Mengingat saat ini pengawasan media sosial di tingkat pusat masih digodog.

“Untuk pengawasan di media sosial kemudian di konten internet memang saat ini masih diurus di tingkat pusat bekerjasama dengan cyber, setelah nanti pokja media terbentuk tentu kami akan menindaklanjuti dengan cyber yang ada di polresta masing-masing itu yang kita harapkan,” katanya.

Pihaknya pun melihat, saat ini generasi milenial harus diberi pengawasan agar nantinya terjadi proses penyelenggaraan pemilu yang bersih dan tidak berbau ujaran kebencian.

“Jadi kalau sudah dilibatkan, bersosialisasi kemudian ada nantinya ada kampanye hitam di medsos maka tentu bisa jadi temuan kita atau laporan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA: Demi Pemilu 2024 yang Kondusif, Kesbangpol Kota Bandung Beri Pendidikan Politik

Selain itu kata Kahpiana, terkait nantinya ada kampanye hitam dalam penggunaan media sosial, tentunya ini bisa masuk dalam pelanggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan