JABAR EKPRES – Fakta baru terkuak terkait pengadaan CC Room Dishub Kota Bandung yang kontrak kerjanya baru keluar tahun 2023, namun proses pengerjaannya telah berlangsung sejak tahun 2022.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mempertanyakan kepada Kasie Perlangkapan Jalan selaku saksi, Dimas Sodiq soal adanya indikasi anggaran fiktif pada tahun 2023.
Dimas berdalih, proyek pengadaan CC Room senilai Rp194 juta tersebut memang dilaksanakan pada tahun 2022, namun penyelesaian kemudian berakhir tahun 2023 awal.
Maka dari itu pihaknya kemudian menganggarkan proyek tersebut, pada anggaran tahun 2023.
“Jadi proyek dilakukan tahun 2022 akhir, yang kemudian selesai pada tahun 2023 awal” katanya
Fakta lain terungkap bahwasanya proyek CC Room tersebut di garap oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), selaku pemenang vendor.
Yang kemudian terungkap bahwa terdakwa Andreas Guntoro memberikan fee proyek sebesar Rp75 juta yang mengindikasikan bahwa proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
BACA JUGA : Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Kecewa Gugatannya Ditolak PTUN Bandung
Dimas mengaku, uang tersebut diberikan oleh staff Andreas Guntoro, diperumahan komplek muara dekat kantor Dishub Kota Bandung daerah Leuwi Panjang.
“Fee andreas guntoro 75 juta diserahkan bulan april, Uang diberikan di komplek muara, besoknya saya melapor dan disuruh disimpan oleh khairur rijal” katanya
Namun dalam hal ini, dirinya menjelaskan, uang tersebut belum terpakai dikarenakan adanya OTT terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sehingga uang tersebut dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
“Uang tersebut saya kembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 80 juta dengan sisa uang yang sebelumnya belum diserahkan ke pa khairur rijal” pungkasnya (Dam)