JABAR EKSPRES – Ketua Komisi D DPRD Depok, Supriatni menegaskan sumbangan di sekolah negeri diperbolehkan baik di tingkat SMP, SMA, dan SMK Negeri.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi D DPRD Depok, Supriatni juga mengatakan bahwa sumbangan itu untuk kepentingan keperluan sekolah yang tidak tercover oleh dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikoordinir.
“Sumbangan diperbolehkan selama sumbangan itu tidak ditentukan besarannya. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” kata Supriatni, Selasa, 12 September 2023.
Namun, dia menegaskan bahwa sumbangan tidak ditentukan jumlah nominalnya. Kalau sudah ditentukan jumlah nominalnya itu namanya pungutan.
“Jika sudah ditentukan jumlah nominalnya itu bukan sumbangan. Namanya pungutan,” katanya.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengatakan sesuai dengan PP 48 tahun 2008, permendikbud no 75 tahun 2016 dan Pergub 97 tahun 2022, bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS, Pemerintah daerah melalui BOPD, serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.
Satuan pendidikan dalam melaksanakan programnya, lanjutnya, harus menyusun RKAS, jika dalam melaksanakan program sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka tidak perlu ada, sumbangan dari orang tua.
Tetapi jika masih ada, program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD, satuan pendidikan menyampaikan kebutuhannya kepada Komite, maka Komite dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang peduli.
“Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu, dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Sederhananya, jika ada program yang harus dibiayai oleh orang tua, ternyata orang tua tidak sanggup membiayainya maka program itu tidak bisa dilaksanakan,” tukas Asep.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa di Depok mengeluhkan besaran rencana dana sumbangan yang dibebankan kepada siswa di media sosial. Siswa akan dibebankan sumbangan Rp2,8 juta per tahun untuk menutupi kebutuhan pembangunan sarpras sekolah senilai Rp4,3 miliar. (Mg10)