JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan proses pembayaran tahap pertama klaim penjamin simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi mengatakan pertanggal Selasa, 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI, saat ini proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan sepenuhnya oleh LPS.
“Dalam rangka pelaksanaan itu LPS menunjuk TPS atau tim pengelola sementara yang diketuai oleh Junio Simorangkir, LPS juga membentuk satuan kerja khusus untuk mitranya dari tim pengelola sementara,” katanya dalam media briefing, di Bandar Djakarta, Kesambi, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Hadiri WJF 2023, Bima Arya Menilai Ridwan Kamil Pimpin Provinsi Jawa Barat dengan Hati
Tim Pengelola Sementara (TPS) dibentuk guna mengamankan aset yang dimiliki oleh BPR KRI, tim ini mulai dibentuk pertanggal Selasa 5 September 2023 saat status bank dalam resolusi.
“Kemudian LPS sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023, setelah menerima pemberitahuan bank dalam resolusi, LPS melakukan analisis resolusi, bank ini mau diapakan, sesuai dengan UU kami harus mempertimbangkan kondisi perekonomiannya, pangsa pasar seperti apa itu harus dipertimbangkan semua,” ujarnya.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Setelah OJK mencabut izin BPR KRI tindak lanjut kami ada dua hal, pertama LPS akan membubarkan badan hukum bank sekaligus menetapkan status bank dalam likuidasi, kedua LPS akan membentuk tim likuidasi mudah-mudahan dalam 7 hari sudah ditunjuk,” jelasnya.
Rekonsiliasi dan verifikasi nasabah dilakukan secara bertahap, tahap pertama ini prosesnya berjalan selama 10 hari kerja.
Sementara nasabah yang belum mendapat pemberitahuan terkait pembayaran dana, diminta untuk tetap tenang dan jangan gegabah.
Sebab, proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.