Kurang dari 24 Jam, Sembilan Anggota Geng Motor XTC 133 Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Kurang dari 24 Jam, Sembilan Anggota Geng Motor XTC 133 Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi
PERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATAN: Satu dari sembilan anggota geng motor pelaku penganiayaan di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, saat dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa (12/9).
0 Komentar

Namun, lanjutnya, jika hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice pihaknya akan memproses secara hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.

”Proses hukum terus kami jalankan. Sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan pidana penjara,” pungkasnya. (agi)

0 Komentar