Kejagung Ungkap 3 Peran Tersangka Korupsi BTS

JABAR EKSPRES- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, telah mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Menurut Kuntadi, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3, bersamaan dengan Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga tersangka yang terlibat adalah Jemmy Sutjiawan (JS) dari sektor swasta, Feriandi Mirza (FM) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile/Backhaul di Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) di Bakti Kominfo.

Kuntadi menjelaskan bahwa Elvano Hatorangan, selaku PPK di BAKTI Kominfo, diduga telah memanipulasi penilaian proyek BTS Kominfo agar terlihat seolah-olah bisa selesai 100 persen dengan perpanjangan waktu. Namun, kenyataannya pekerjaan tersebut tidak selesai, karena dugaan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari penanganan proyek tersebut.

Baca juga: Geger Kasus Aplikasi FEC, Ini 5 Cara Aman Berinvestasi
Baca juga: Polsek Cimalaka Periksa Pelaku Kasus Penganiayaan Sekdes

Sementara itu, Jemmy Sutjiawan (JS) diduga telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH), Galubang Menak (GMS), dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM) untuk memperoleh proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4, dan 5.

Feriandi Mirza (FM), yang menjabat sebagai Kepala Divisi, bersama dengan Anang Achmad Latif (AAL), diduga ikut mengatur perencanaan sehingga menyebabkan penyedia tertentu memenangkan proyek tersebut sebelumnya.

Hingga saat ini, sudah ada 11 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam di antaranya telah menjalani persidangan, termasuk Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama, telah memasuki tahap II, yaitu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan