Buang Sampah Sembarangan? Wajib Bayar Rp50 Juta!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Chanifah Listyarini menunjukkan pedoman Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. (foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Chanifah Listyarini menunjukkan pedoman Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. (foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Karena masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah seenaknya dan sembarangan, maka kata Rini, dengan penerapan sanksi Tipiring tersebut, dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah. Akibatnya gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” jelas dia. (MG6)

0 Komentar