JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam hal pembangunan Rumah Susun (Rusun), di Wilayah Cisaranten Bina Harapan (Cisbinhar).
Proyek tersebut rencananya bakal membangun sebanyak 1.879 unit, yang di dalamnya disertai 8 unit bagi penyandang difabel.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Sri Djuningsih. Dirinya menyebut, sebelumnya timbul antusiasme dari masyarakat terkait proyek pengadaan rumah susun tersebut.
Baca Juga:Tak Dikubur, 10.000 Ton Sampah Bakal Dibuang ke TPS Sementara GedebageSMPN 2 Kota Sukabumi Siap Bersaing dalam Energen Champion SAC Indonesia
Namun setelah diberitahukannya syarat untuk memiliki rumah susun tersebut, masyarat memilih untuk tidak melanjutkan proses kepemilikannya.
“Sebelumnya masyarakat senang bahwa ada proyek rumah susun disini. Waktu itu sudah masuk laporan 14 warga yang berminat, namun setelah diberitahu syarat agar bisa membeli mereka tidak melanjutkan,” ujar Sri Djuningsih kepada Jabar Ekspres.
Perlu diketahui, syarat agar bisa memiliki unit rusun di Bina Harapan masyarakat harus mempunyai pendapatan minimal Rp 4 juta, dengan cicilan perbulan sebesar Rp 1,35 juta.
Menurut Sri, dengan banyaknya masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, menyebabkan warga memilih untuk tidak menikmati fasilitas tersebut.
“Kita tanyakan kepihak sana juga (pemkot), soalnya warga bisanya cuman Rp 500 – 1 juta cicilan perbulannya, karena penghasilannya gak sampai Rp 4 juta,” katanya.
Namun setelah dikonfirmasi, ternyata syarat tersebut sudah mutlak menjadi standar ketetapan bagi masyarakat yang ingin memiliki rusun di daerah Cisaranten Bina Harapan.
