Kemendagri Berikan Surat Teguran kepada FEC
Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
BACA JUGA: Viral Aplikasi FEC Penghasil Uang Cepat Setiap Harinya, Benarkah Penipuan?
Teguran Tidak Direspons oleh FEC hingga Kemendagri Ajukan Permintaan Izin Usaha Dicabut
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Kementerian Investasi Resmi Cabut Izin Usaha FEC dan juga Tidak Terdaftar PSE di Kominfo
Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).