Ia juga memberikan peringatan bahwa tidak akan lama lagi aplikasi penghasil uang ini mungkin akan mencapai tahap penipuan.
Penting untuk diingat bahwa, sampai saat ini, aplikasi FEC belum tunduk pada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum terlibat dalam aplikasi semacam ini.
