JABAR EKSPRES – Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian penghargaan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.
Cak Imin tiba di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Namun, Cak Imin tidak memberikan komentar apapun terkait kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut.
KPK semula menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tidak memungkinkan.
BACA JUGA : Cak Imin Ungkap Kondisinya saat Penuhi Panggilan KPK: Alhamdulillah Sehat
Cak Imin kemudian mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan hingga Kamis (7/9) dan disetujui oleh KPK. Muhaimin pun memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saya pasti datang besok, karena ini prosedur normal sebagai saksi, saya diminta datang,” kata Muhaimin dikutip dari Antara, Kamis (7/9)
Selain itu, saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut terkait dengan pengusungan dirinya sebagai calon wakil presiden, Muhaimin menjawab tidak tahu.
“Oh, saya tidak tahu. Saya tidak tahu,” kata Muhaimin singkat.
KPK telah memanggil Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (SPKT) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
BACA JUGA : Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Cak Imin Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka, yaitu dua orang pegawai negeri sipil dan satu orang dari pihak swasta.
Pada 18 Agustus 2023, penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta. Namun, KPK belum mempublikasikan hasil penggeledahan tersebut.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah politisasi hukum.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar untuk menambah informasi seputar penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK.