Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Hari Ini!

JABAR EKSPRES- KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, yang akrab disapa Cak Imin, sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.

“Kami akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi hari ini,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Pada Rabu (6/9), Cak Imin telah mengonfirmasi bahwa dia akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia menyatakan, “Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, pada hari Rabu.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pemanggilan tersebut terkait dengan niatnya untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, Muhaimin mengaku tidak mengetahuinya. “Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu,” jawab Muhaimin secara singkat.

 

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Cak Imin Dipanggil KPK, Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Politik

 

Pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK terkait penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pegawai negeri dan satu orang dari swasta.

 

Baca juga: DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Kasus Korupsi Dana PIP

 

Pada tanggal 18 Agustus, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Meskipun begitu, hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan secara publik.

Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukanlah politisasi hukum. Mahfud yakin bahwa pemanggilan tersebut adalah bagian dari prosedur hukum yang biasa untuk mengumpulkan informasi dalam penyelidikan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendapat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya yakin itu adalah permintaan keterangan rutin dalam kasus yang sudah berlangsung lama. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi diminta memberikan keterangannya untuk melengkapi informasi terkait kasus yang sedang diselidiki,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan