Aplikasi FEC Hasilkan Uang Instan 900k Apakah Aman? Cek di OJK!

JABAR EKSPRES- Sepertinya keinginan mendapatkan uang dengan cepat tanpa banyak modal dan usaha adalah sesuatu yang diimpikan oleh banyak orang. Baru-baru ini, muncul kabar tentang sebuah aplikasi bernama FEC yang diklaim bisa menghasilkan uang dengan mudah.

Namun, sebagai pengguna aplikasi, kita seharusnya tetap waspada dan kritis terhadap kabar semacam ini. Terutama ketika berurusan dengan aplikasi keuangan, seperti aplikasi penghasil uang, aplikasi pinjol, atau aplikasi menabung, kita perlu memastikan bahwa aplikasi tersebut terdaftar secara sah di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Belakangan ini, aplikasi penghasil uang bernama FEC menjadi topik perbincangan di media sosial dan banyak digunakan oleh masyarakat. Tapi pertanyaannya, apakah aplikasi ini aman digunakan?

Sebelum menilai keamanan aplikasi FEC, kita perlu memahami cara kerjanya. Aplikasi ini mengharuskan pengguna untuk mengelola toko dan melakukan pembelian produk dengan tujuan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, pengguna juga diberi tugas harian yang mencakup beberapa pesanan yang harus diselesaikan dengan cermat dan sesuai batas waktu.

 

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang FEC Bahaya? Apa itu Skema Ponzi? Simak di Sini!

 

Pengguna dapat memulai dengan modal sebesar Rp 90 ribu dan memiliki potensi keuntungan hingga Rp 600 ribu per minggu. Namun, karena potensi keuntungan yang tinggi, kita perlu berhati-hati dan memastikan bahwa keuntungan tersebut berasal dari usaha bisnis yang sah, bukan dari skema ponzi yang meragukan.

Ada seorang konsultan keuangan yang mengutip ciri-ciri skema ponzi dalam aplikasi penghasil uang FEC. Bahkan, dalam sebuah video yang diunggah, ia menyebut aplikasi tersebut sebagai skema ponzi.

 

Baca juga: Aplikasi FEC Bisa Menghasilkan Uang hingga Puluhan Juta, Terbukti Scam? Cek Faktanya di Sini!

 

Skema ponzi adalah jenis pola investasi tidak jujur di mana investor menerima keuntungan dari uang mereka sendiri atau dari investor baru yang bergabung, bukan dari hasil usaha atau keuntungan yang dihasilkan oleh pihak yang mengelola skema tersebut. Skema ini pertama kali diketahui melalui Charles Ponzi dari Italia pada tahun 1920.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan